Budaya hukum

Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat.[1] Namun akademisi Ralf Michaels menilai bahwa konsep budaya hukum sendiri tidak memiliki definisi yang pasti dan kajian budaya hukum dalam pandangannya cenderung mengesampingkan kajian sosiologi hukum dan antropologi hukum. Budaya hukum dianggap memiliki pengertian yang berbeda-beda tergantung pada latar belakang akademis apa yang dimiliki si pengkaji. Budaya hukum yang jelas adalah persinggungan antara hukum dengan budaya tetapi batas di antara keduanya masih kabur.[2]

  1. ^ Nelken, David (2004). "Using the Concept of Legal Culture" (PDF). Australian Journal of Legal Philosophy (29). 
  2. ^ Michaels, Ralf. "Legal Culture". 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne